Ilmu fardlu kifayah

Ke-Outline 












Signifikansi Pengetahuan sebagai Kewajiban Pokok

Pendahuluan


Pengetahuan telah menjadi kekuatan penggerak utama di balik kemajuan dan perkembangan manusia sepanjang sejarah. Ia telah memainkan peran sentral dalam membentuk masyarakat, memajukan teknologi, dan meningkatkan kualitas hidup. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi konsep kewajiban pengetahuan yang esensial, seperti yang diuraikan dalam kitab Ihya Ulumuddin, dan menggali implikasinya terhadap berbagai aspek masyarakat.

Kewajiban Pengetahuan yang Esensial: Memahami Perbedaannya

Dalam tersebut menekankan perbedaan antara berbagai kategori kewajiban pengetahuan. Pengetahuan dibagi menjadi dua kelompok utama: pengetahuan agama (ilm shar'i) dan pengetahuan non-agama. Pengetahuan agama meliputi ajaran yang berasal dari para Nabi, yang tidak dapat dipahami hanya melalui pemikiran rasional, seperti perhitungan, eksperimen medis, dan kerumitan linguistik.

Pengetahuan non-agama lebih lanjut dibagi menjadi pengetahuan yang terpuji (mahmud), yang tercela (madhmum), dan yang diizinkan (mubah). Pengetahuan yang terpuji berkaitan dengan hal-hal dunia yang praktis, seperti kedokteran dan matematika. Kategori ini meliputi kewajiban mencukupi (fard kifayah) dan keutamaan (fadilah), meskipun tidak wajib bagi semua individu. Sebagai contoh, kewajiban mencukupi melibatkan pengetahuan yang sangat diperlukan untuk bertahan hidup, seperti kedokteran, dan perhitungan praktis untuk transaksi sosial, distribusi warisan, dan lain sebagainya.

Dampak bagi Masyarakat: Menjamin Kemajuan dan Keberlanjutan

Konsep kewajiban mencukupi (fardl kifayah) secara signifikan mempengaruhi perkembangan dan keberlanjutan masyarakat. Pengetahuan mendalam dalam bidang seperti kedokteran, matematika, dan keterampilan praktis (misalnya pertanian, tenun, politik) berkontribusi pada kesejahteraan umum masyarakat. Individu yang memiliki pengetahuan esensial ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, mengurangi potensi kesulitan yang dihadapi oleh orang lain.

Sebagai contoh, penekanan pentingnya praktik medis tradisional, seperti bekam (hijamah), yang jika diabaikan, dapat mengakibatkan konsekuensi yang merugikan bagi kesehatan masyarakat. Hal ini menegaskan gagasan bahwa sumber penyakit juga menyediakan obatnya, dan tanggung jawabnya ada pada pemahaman dan penerapan obat-obatan ini dengan bertanggung jawab.


Pengetahuan tentang ilmu yang Tidak Terpuji

Sejalan dengan konsep kewajiban pengetahuan yang telah diuraikan, terdapat kategori pengetahuan yang dianggap tidak terpuji (madhmum). Dalam hal ini, pengetahuan yang tergolong tidak terpuji mencakup:

Ilmu Sihir dan Tatacara Pelbagai: Pengetahuan tentang sihir, mantra, dan praktik-praktik tatacara pelbagai yang tidak selaras dengan ajaran agama dan etika.

Ilmu Shu'badzah dan Tahlbisat: Ilmu mengelabui dan memanipulasi orang lain, yang juga bertentangan dengan nilai-nilai moral.

Ilmu Syirik dan Kharafat: Pengetahuan tentang penyembahan kepada selain Allah dan praktik-praktik yang berkaitan dengan kepercayaan sesat.

Sementara itu, pengetahuan yang diizinkan (mubah) meliputi:

Pengetahuan tentang Puisi(memungkinkanlirik lagu) Pengetahuan tentang puisi yang tidak memiliki unsur merendahkan atau melanggar ajaran agama.

Pengetahuan tentang Sejarah Berita: Pengetahuan tentang catatan sejarah dan berita yang berlangsung, yang berguna untuk memahami peristiwa-peristiwa masa lalu dan sekarang.


Mengenal pengetahuan syar'i

Pengetahuan syar'i, atau pengetahuan yang sesuai dengan ajaran agama, juga menjadi inti dari uraian sebelumnya. Jenis pengetahuan ini, sekalipun dianggap terpuji (mahmud) secara keseluruhan, kadang-kadang bisa menimbulkan kebingungan antara yang dianggap syar'i dan yang sebenarnya tidak. Oleh karena itu, pengetahuan syar'i terbagi menjadi dua kategori:

Pengetahuan yang Terpuji (Mahmud): Pengetahuan yang benar-benar sesuai dengan ajaran agama, seperti ilmu al-Qur'an, hadis, ijma' (konsensus), dan athar (riwayat) para sahabat Nabi.

Pengetahuan yang Tidak Terpuji (Madhmum): Pengetahuan yang keliru dianggap sesuai dengan ajaran agama, padahal sebenarnya tidak, seperti ilmu-ilmu bid'ah (inovasi dalam agama) atau interpretasi yang menyimpang dari ajaran aslinya.

Untuk itu dapat disimpulkan:
Memahami perbedaan antara berbagai jenis pengetahuan dan pengertian tentang kewajiban serta kualitasnya memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Kewajiban pengetahuan yang terpuji (mahmud) membangun dasar masyarakat yang beretika dan berdaya saing tinggi, sementara pengetahuan yang tidak terpuji (madhmum) perlu dihindari agar tidak merusak moral dan integritas. Dengan memahami peran dan nilai dari berbagai bentuk pengetahuan, masyarakat dapat berkembang secara berkelanjutan, memberikan kontribusi pada kemajuan umum, serta menciptakan lingkungan yang harmonis berdasarkan nilai-nilai agama dan etika.


Kategori Pengetahuan yang Terpuji (Mahmud): Asas, Cabang, dan Kategori

Kategori pengetahuan yang terpuji (mahmud) memiliki struktur yang terdiri dari asas-asas, cabang-cabang, pengantar-pengantar, dan penutup-penutup, dengan terbagi menjadi empat jenis utama:

Asas Pertama: Asas (Uṣūl): Asas ini mencakup empat pilar utama pengetahuan yang terpuji:

Kitabullah (Al-Qur'an)

Sunnah Rasulullah ﷺ

Ijma' (konsensus) umat

Athar (riwayat) para sahabat


Dalam konteks ini, ijma' dan athar merupakan asas dalam tingkatan ketiga dan menunjukkan kepada sunnah. Para sahabat, karena pengalaman dan interaksi langsung dengan Nabi Muhammad ﷺ, memiliki pemahaman yang lebih mendalam daripada generasi selanjutnya. Oleh karena itu, ulama telah menyarankan untuk mengikuti contoh dan jejak mereka dalam memahami dan menerapkan ajaran agama, dengan syarat dan cara yang spesifik sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan.

Asas Kedua: Cabang (Furū'): Cabang pengetahuan ini mencakup pemahaman yang diturunkan dari asas-asas tersebut. Namun, pemahaman ini tidak selalu berdasarkan kata-kata literal, tetapi juga didasarkan pada inti makna yang dapat diakui oleh akal sehat. Misalnya, pemahaman tentang pernyataan Nabi Muhammad ﷺ, "Seorang hakim tidak boleh memutuskan sambil marah," berdasarkan pada makna yang lebih mendalam dari kalimat tersebut, seperti situasi ketika hakim dalam keadaan takut, lapar, atau sakit.

Cabang ini dibagi menjadi dua kategori:

Cabang yang berhubungan dengan kepentingan dunia dan diuraikan dalam kitab-kitab fikih yang diberikan oleh para fuqaha (ahli fikih).


Cabang yang berhubungan dengan kepentingan akhirat, meliputi ilmu tentang keadaan hati, akhlak terpuji dan tercela, serta norma yang diterima oleh Allah. Ini juga melibatkan pengetahuan tentang kondisi hati dan bagaimana pengaruhnya terhadap perbuatan dan kebiasaan seseorang. Bagian pertama dari artikel ini membahas topik ini secara lebih mendalam.


Asas Ketiga: Pengantar (Muqaddimāt): Pengantar ini berperan seperti alat untuk memahami asas yang lebih tinggi, seperti ilmu bahasa dan tata bahasa Arab. Meskipun bahasa dan tata bahasa itu sendiri bukanlah ilmu syar'i, namun penting untuk mempelajari keduanya agar dapat memahami teks Al-Qur'an dan hadis yang disampaikan dalam bahasa Arab. Selain itu, ilmu menulis kaligrafi juga bisa dianggap sebagai alat, meskipun bukanlah suatu kewajiban.

Asas Keempat: Penutup (Mutamimāt): Asas ini berkaitan dengan ilmu Qur'an, yang terbagi menjadi beberapa aspek:

Yang berkaitan dengan lafaz (kalimat), seperti mempelajari berbagai qira'at (bacaan Al-Qur'an) dan makhārij al-ḥurūf (tempat keluarnya huruf).

Yang berkaitan dengan makna, seperti ilmu tafsir (penafsiran Al-Qur'an).

Yang berkaitan dengan hukum-hukum di dalamnya, seperti mengenali nasikh (ayat yang menghapus) dan mansukh (ayat yang dihapus), serta hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an.


Penutup

Pengetahuan syar'i memiliki berbagai lapisan dan dimensi yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Dalam hal ini, pengetahuan syar'i secara luas dianggap sebagai kewajiban kafah (kewajiban yang mencakup) dalam masyarakat, yang menggambarkan pentingnya memahami, menguasai, dan mengamalkan ilmu-ilmu tersebut demi kemajuan pribadi dan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang berbagai jenis pengetahuan dan perannya dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat dapat lebih siap dan terarah dalam menghadapi berbagai tantangan serta mengambil manfaat yang nyata dari pengetahuan syar'i yang terpuji.


Pengetahuan Syar'i dalam Dimensi Dunia dan Akhirat

Namun, jika Anda berpendapat bahwa pengetahuan syar'i hanya penting dalam urusan hukum-hukum terkait pengadilan, hukuman, denda, dan penyelesaian sengketa, tetapi tidak relevan dalam seperempat ibadah seperti puasa dan shalat, atau dalam aspek kebiasaan seperti penjelasan antara halal dan haram, maka perlu diingat bahwa ilmu syar'i memiliki peran yang lebih luas daripada itu.

Ketahuilah, hal yang paling dekat dengan yang dibahas oleh para fuqaha (ahli fikih) adalah tiga perbuatan yang terkait dengan akhirat: Islam, shalat, zakat, serta penjelasan mengenai halal dan haram. Jika Anda memperhatikan batas pandangan para fuqaha dalam tiga hal ini, Anda akan menyadari bahwa mereka tidak hanya mempertimbangkan aspek dunia, tetapi juga mengarahkan perhatian mereka ke arah akhirat. Oleh karena itu, pengetahuan syar'i memiliki cakupan yang lebih luas daripada tiga hal tersebut.

Pentingnya Islam dalam Pengetahuan Syar'i

Para fuqaha memusatkan perhatian pada keabsahan Islam, serta apa yang sah dan merusaknya. Mereka mempertimbangkan syarat-syarat Islam dengan sangat cermat, dan fokus pada apa yang dinyatakan oleh seseorang melalui lisan.

Peran Hati dalam Pengetahuan Syar'i

Namun, hal yang terkait dengan hati dan keadaan batin tidak termasuk dalam yurisdiksi fuqaha dalam memutuskan siapa yang dianggap sebagai orang Islam. Alih-alih, ini merupakan ranah khusus yang berada di luar cakupan keilmuan mereka. Hati adalah wilayah yang dipisahkan dari kekuasaan fuqaha untuk menjaga integritas Nabi Muhammad ﷺ dan untuk melindungi peran kepemimpinan dan otoritas dari campur tangan pihak yang memiliki kekuasaan dunia. Rasulullah ﷺ telah bersabda, "Mengapa kamu tidak membukanya?" kepada seseorang yang mencoba merusak hati beliau. Ini adalah bentuk peringatan yang menunjukkan bahwa fuqaha harus berhati-hati dalam membahas hati dan perasaan orang lain, terutama dalam konteks politik dan kekuasaan.

Signifikansi Shalat dalam Pengetahuan Syar'i

Para fuqaha juga akan memberikan fatwa tentang sahnya shalat seseorang jika ia melakukan gerakan fisik dengan syarat-syarat yang diperlukan, meskipun selama seluruh shalatnya, pikirannya sibuk dengan urusan bisnis atau perdagangan, kecuali saat ia mengucapkan takbir. Meskipun shalat tersebut sah dalam segi fisik, namun tidak akan memberikan manfaat di akhirat. Ini mencerminkan pentingnya menghubungkan hati dan pikiran dengan ibadah, bukan hanya aspek fisik semata.

Konsep Zakat dalam Pengetahuan Syar'i

Dalam hal zakat, fuqaha mempertimbangkan apakah seseorang terpaksa membayar zakat atas tuntutan pemerintah atau tidak. Jika seseorang menolak untuk membayar zakat dan pemerintah memaksa dia untuk membayarnya, maka fuqaha berpendapat bahwa dia telah membebaskan dirinya dari tanggung jawab zakatnya.

Dalam kesimpulannya, pengetahuan syar'i memiliki peran yang sangat penting dalam mengarahkan individu dan masyarakat menuju kehidupan yang lebih bermakna, baik dalam dunia maupun akhirat. Pemahaman mendalam tentang konsep dan prinsip-prinsip pengetahuan syar'i membantu individu untuk berperilaku sesuai dengan ajaran agama dan memberikan pedoman dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, masyarakat harus menghargai dan mencari pengetahuan syar'i untuk membimbing mereka dalam mengambil keputusan yang tepat, menjalani kehidupan dengan integritas, dan membangun masyarakat yang lebih baik.


Dan telah diceritakan bahwa Abu Yusuf Al-Qadi (seorang qadi atau hakim terkenal) biasa memberikan harta miliknya kepada istrinya menjelang akhir tahun untuk menghindari kewajiban zakat, sementara ia menerima sejumlah uang dari istrinya sebagai imbalan atas penghapusan kewajiban zakat tersebut. Ketika hal ini dikisahkan kepada Abu Hanifah - semoga Allah merahmatinya - beliau berkata: "Itu adalah kebijaksanaannya." Meskipun perbuatan tersebut bisa dianggap sebagai kebijaksanaan dalam hal-hal dunia, namun dampak negatifnya terhadap akhirat jauh lebih besar daripada setiap dosa, dan semacam ini adalah contoh dari ilmu yang merugikan.


Halal dan haram dan wara'

Halal dan haram adalah aspek penting dalam agama, dan wara' (kehati-hatian) terhadap hal-hal yang haram adalah bagian integral dari agama. Namun, wara' memiliki empat tingkat:

Pertama: Wara' yang diharuskan dalam kesaksian yang adil. Hal ini mengarahkan seseorang untuk tidak memenuhi syarat sebagai saksi atau qadi (hakim) karena terlibat dalam hal-hal haram, dan juga menghindari hal-hal haram yang jelas.

Kedua: Wara' orang-orang saleh, yang melibatkan menjauhkan diri dari keraguan atau kecurigaan yang dapat mengarah ke pelanggaran. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: "Tinggalkan apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu." Dan beliau juga bersabda: "Dosa adalah penutup hati."

Ketiga: Wara' orang-orang bertaqwa, yang melibatkan meninggalkan halal murni yang dihindari karena takut bisa berujung pada hal yang haram. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: "Seseorang tidak termasuk orang bertaqwa sampai ia meninggalkan hal-hal yang halal karena takut terjatuh pada hal-hal yang haram." Contohnya adalah menjaga diri dari bicara tentang urusan orang lain karena takut terlibat dalam gosip, dan menjaga diri dari kenikmatan duniawi yang berlebihan karena takut terjerumus dalam perilaku terlarang.

Keempat: Wara' orang-orang shiddiqin, yaitu menghindari selain Allah dengan tujuan menjaga waktu dari dihabiskan pada hal yang tidak berguna bagi hubungan lebih dekat dengan Allah meskipun pengetahuan dan ketersediaan menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak akan menuju hal yang haram.

Seluruh tingkatan ini adalah hal-hal yang diluar bidang fikih, kecuali tingkatan pertama yaitu wara' dalam kesaksian, hukum dan sejumlah hal yang berkaitan dengan keadilan, dimana melakukan hal tersebut tidak akan menghapuskan dosa di akhirat. Rasulullah ﷺ pernah berkata kepada seorang penasihat: "Konsultasikanlah hatimu, dan meskipun mereka memberikanmu nasihat, konsultasikanlah hatimu."


Seorang fuqaha (ahli fikih) tidak akan membahas tentang kondisi batiniah (keadaan hati) dan bagaimana cara mengamalkannya. Yang dibahas oleh fuqaha hanya terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan keadilan. Dengan demikian, semua pandangan fuqaha terkait dengan dunia, yang menjadi landasan untuk kesempurnaan akhirat. Jika mereka berbicara tentang sifat-sifat hati dan hukum-hukum akhirat, itu akan menjadi tindakan menyelusup dalam pembicaraannya, seperti ketika mereka membicarakan hal-hal seperti kedokteran, perhitungan astronomi, dan ilmu kalam. Begitu pula, hikmah (kebijaksanaan) berada dalam tata bahasa dan puisi. Bahkan, Sufyan al-Thawri, seorang imam dalam ilmu zahir, pernah berkata: "Menginginkan ilmu semacam ini bukanlah bekal untuk akhirat. Bagaimana mungkin, ketika mereka telah sepakat bahwa kemuliaan dalam ilmu adalah dengan mengamalkannya?"

Bagaimana bisa seseorang menganggap bahwa ilmu tentang tata bahasa, mengutuk, damai, sewa-menyewa, dan ilmu tentang perubahan kata-kata (sarf) dapat mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Tinggi? Itu hanya akan menjadikan mereka terkesan sebagai orang yang gila. Yang sesungguhnya penting adalah mengamalkan hati dan anggota tubuh dalam ketaatan kepada Allah, dan kehormatan (kemuliaan) adalah hasil dari tindakan-tindakan tersebut.

Referensi: Kitab "Ihya' Ulum al-Din" karya Imam al-Ghazali, Bab 30 - "Bab al-Kalām fī al-ʿIbādāt".


  فان قلت
Ketika Anda bertanya mengapa saya menggabungkan antara fikih dan kedokteran, di mana kedokteran juga terkait dengan dunia melalui menjaga kesehatan fisik dan mental, dan mungkin Anda bertanya-tanya apakah pendekatan ini berbeda dengan kesepakatan umat Islam, maka harus diingat bahwa pendekatan ini tidaklah wajib dan juga tidak melanggar kesepakatan. Sebenarnya, terdapat perbedaan antara keduanya, dan fikih memiliki beberapa keunggulan dari kedokteran dalam tiga aspek:

Pertama, fikih adalah ilmu syariah yang berasal dari nubuwah (kenabian), sementara kedokteran tidak termasuk dalam ilmu-ilmu syariah.

Kedua, fikih tidaklah bisa ditinggalkan oleh siapa pun yang ingin mencapai tujuan akhirat, baik itu mereka yang sehat maupun yang sakit. Namun, kedokteran hanya diperlukan oleh para pasien, yang jumlahnya lebih sedikit.

Ketiga, ilmu fikih memiliki keterkaitan dengan ilmu tentang jalan menuju akhirat. Fikih memeriksa perbuatan-perbuatan jasmani dan sumber-sumbernya, sedangkan akhlak hati adalah sumber dari perbuatan-perbuatan tersebut. Perbuatan yang dianjurkan berasal dari akhlak-akhlak mulia yang membawa kebaikan di akhirat, sementara perbuatan yang tidak dianjurkan berasal dari sifat-sifat tercela. Tidak bisa diabaikan bahwa terdapat keterkaitan antara perbuatan jasmani dan hati. Namun, mengenai kesehatan dan penyakit, asalnya adalah keadaan fisik dan tidak berkaitan dengan sifat-sifat hati. Apapun yang ditambahkan fikih kepada kedokteran atau sebaliknya, akan menunjukkan keunggulan masing-masing.

Komentar