Ilmu fardlu ain,Ilmu terpuji (dihormati) dan tidak terpuji (dikecam)


Ke-Outline 


Ilmu Fardhu ain

 Pendahuluan

Dalam perjalanan spiritual dan intelektual umat Islam, konsep ilmu memiliki peranan sentral dalam membimbing individu menuju pemahaman yang lebih mendalam tentang agama dan dunia. Dalam ajaran Islam, ilmu dianggap sebagai salah satu jalan menuju pemahaman yang lebih baik tentang Allah SWT dan penciptaan-Nya. Namun, seperti halnya bidang lainnya, ilmu juga memiliki berbagai tingkatan dan jenis yang dapat dilihat melalui prisma perspektif yang berbeda.


Bab kedua dalam karya Imam Al Ghozali

 "الباب الثاني في العلم المحمود والمذموم وأقسامهما وأحكامهما"

menyoroti esensi ilmu dalam konteks Islam, serta memberikan pandangan tentang ilmu yang dihormati dan dikecam. Dalam bab ini, terlulis merincikan perbedaan antara kewajiban mencari ilmu yang bersifat wajib mutlak (فرض عين) dan kewajiban mencari ilmu yang bersifat wajib kolektif (فرض كفاية). Referensi ini mengarahkan kita pada pemahaman bahwa ilmu memiliki dimensi keagamaan yang mendalam, yang berhubungan erat dengan tanggung jawab dan peran setiap individu dalam masyarakat.


Lebih jauh lagi, bab ini juga menegaskan bahwa kajian ilmu dan pemahaman agama tidak hanya mengenai pengetahuan tentang hukum dan norma-norma keagamaan semata, tetapi juga membuka pintu menuju pemahaman tentang akhirat. Oleh karena itu, ilmu dalam konteks agama Islam adalah alat untuk mencapai kedekatan dengan Tuhan dan mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah kematian.


Dalam bab ini,beliau (Imam alGhazali) mungkin merujuk pada konsep-konsep yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadis, serta pendapat para ulama terkemuka mengenai peran ilmu dalam kehidupan seorang Muslim. Dengan merujuk pada 

"الباب الثاني في العلم المحمود والمذموم وأقسامهما وأحكامهما,"

kita dapat menggali lebih dalam mengenai pandangan Islam terhadap ilmu dan pemahaman akan pentingnya memperoleh pengetahuan dalam rangka mengarahkan hidup menuju tujuan spiritual dan kebahagiaan akhirat.


Pernyataan tentang Ilmu yang Wajib Dilakukan (فرض عين) dalam Islam


Dalam perkembangan spiritual dan intelektual umat Islam, ilmu memainkan peran penting sebagai sarana untuk mencapai pemahaman yang lebih dalam tentang agama dan dunia di sekitar kita. Mencari ilmu dalam Islam dianggap sebagai kewajiban suci dan sebagai cara untuk menggali rahasia penciptaan dan Pencipta. Dalam konteks ini, pernyataan tentang ilmu yang wajib dilakukan (فرض عين) hadir sebagai arahan ilahi yang bertujuan untuk mendorong umat Islam menuju pembelajaran dan pencerahan.


Nabi Muhammad ﷺ bersabda: "Mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim". Dengan kata-kata mulia ini, Nabi mengungkapkan bahwa usaha untuk mencari ilmu adalah tugas yang wajib bagi setiap Muslim tanpa kecuali, menunjukkan betapa pentingnya belajar dan memperoleh pengetahuan.


Beliau juga menambahkan dalam kalimat yang menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan nilai ilmu: "Cari ilmu, bahkan jika harus ke negeri Cina". Dengan ucapan ini, Nabi mendorong umat Islam untuk berusaha belajar bahkan jika itu melibatkan perjalanan jauh ke negara-negara terpencil seperti Cina, menunjukkan tekadnya dalam menyebarkan ilmu dan mempromosikannya.


Namun, meskipun pentingnya ilmu ditegaskan dengan kuat, pandangan orang tentang jenis ilmu yang diwajibkan pada setiap Muslim bervariasi. Berbagai pandangan muncul, mengarah pada lebih dari dua puluh pendekatan yang berbeda. Namun, ada kesepakatan di antara pandangan-pandangan ini bahwa jenis ilmu yang dianggap sebagai kewajiban mutlak (فرض عين) adalah ilmu kalam. Ilmu ini memungkinkan individu untuk memahami konsep tauhid dan mengenal sifat-sifat Allah.


Sebagai kesimpulan, pernyataan tentang ilmu yang wajib dilakukan (فرض عين) didasarkan pada ajaran-ajaran Islam yang agung dan ucapan Nabi Muhammad ﷺ. Hal ini menekankan bahwa ilmu bukan hanya sekadar alat pengembangan pribadi, melainkan merupakan tugas agama yang harus dilakukan oleh setiap Muslim. Pengingat akan pentingnya ilmu sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan Allah dan memahami tujuan-Nya mendorong kita untuk bersemangat dalam belajar dan bertumbuh dalam iman dan dedikasi.


Ilmu yang Wajib Dilakukan (فرض عين) dalam Perspektif Berbagai Ahli Ilmu


Para ahli fikih berpendapat: Ilmu yang dimaksud adalah ilmu fikih, karena melalui ilmu fikih ini seseorang mengenal ibadah, yang halal dan haram, apa yang dilarang dalam transaksi, dan apa yang dihalalkan. Dengan ilmu fikih pula seseorang mengatasi kebutuhan sehari-hari tanpa harus merujuk pada peristiwa-peristiwa langka.


Para ahli tafsir dan ahli hadis berpendapat: Ilmu yang dimaksud adalah ilmu Al-Qur'an dan Sunnah, karena melalui keduanya seseorang bisa mendapatkan pemahaman tentang seluruh ilmu.


Kalangan sufi berpendapat: Ilmu yang dimaksud adalah pemahaman seseorang tentang kondisinya dan kedudukannya di hadapan Allah Yang Maha Mulia dan Maha Tinggi.


Sebagian di antara mereka mengatakan: Ilmu yang dimaksud adalah pengetahuan tentang ikhlas, kelemahan-kelemahan jiwa, serta membedakan antara inspirasi dari Allah dan godaan setan.


Ada juga yang berpendapat: Ilmu yang dimaksud adalah pengetahuan tentang batin, namun hal ini wajib dikhususkan bagi kelompok-kelompok tertentu yang memiliki pemahaman khusus dan mereka telah menjauhkan makna umum dari istilah tersebut.


Semua pandangan ini menggambarkan keragaman interpretasi mengenai ilmu yang diwajibkan dalam Islam. Dalam berbagai sudut pandang, ilmu memiliki makna yang mendalam, mencakup pemahaman tentang hukum agama, penafsiran Al-Qur'an dan Sunnah, pengetahuan tentang diri sendiri, kesucian hati, dan pemahaman tentang dimensi batiniah. Semua ini menunjukkan pentingnya usaha untuk memperoleh ilmu dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dan mencapai tingkat pemahaman spiritual yang lebih tinggi.


Berdasarkan Pemahaman Abi Thalib al-Makki

Pendekatan lain dalam memahami ilmu yang wajib dilakukan (فرض عين) datang dari Abu Thalib al-Makki, yang mengatakan bahwa ilmu yang dimaksud adalah pengetahuan tentang dasar-dasar Islam yang terkandung dalam hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ. Salah satu hadis yang menjadi pijakan utama adalah sabda beliau ﷺ: "Islam dibangun di atas lima dasar: kesaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah..." hingga akhir hadis. Hal ini karena lima dasar ini menjadi kewajiban dalam Islam, maka diperlukan pengetahuan tentang bagaimana melaksanakan dan menerapkan lima dasar tersebut, serta bagaimana cara menjalankan kewajiban-kewajiban yang terkait dengan mereka.


Pandangan ini menunjukkan bahwa ilmu yang diwajibkan tidak hanya sebatas pengetahuan teoritis, tetapi juga melibatkan pemahaman mendalam tentang bagaimana mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini melibatkan pengetahuan tentang tata cara dan panduan untuk menjalankan perintah-perintah agama dan menjauhi larangan-larangan-Nya.


Pemahaman Abu Thalib al-Makki memberikan dimensi praktis yang penting dalam upaya mencapai ketaqwaan dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Dengan mengerti secara mendalam tentang bagaimana mengamalkan lima dasar Islam dan tata cara yang terkait dengannya, umat Islam dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan penuh kesadaran dan dedikasi terhadap agama mereka.


Pemahaman Mendalam tentang Ilmu yang Wajib Dilakukan (فرض عين)

Adapun yang patut ditegaskan dan tidak boleh dipertentangkan adalah bahwa ilmu, sebagaimana yang telah di uraikan dalam khutbah kitab Ihya Ulumuddin, terbagi menjadi dua jenis: ilmu mu'amalat (peng'amalan la'allasshowab) dan ilmu mukasyafah . Namun, yang dimaksud dalam konteks ini hanyalah ilmu muamalat.


Muamalat yang wajib dikuasai oleh hamba yang berakal dan dewasa yang melakukannya terdiri dari tiga hal: keyakinan, perbuatan, dan meninggalkan. Ketika seseorang yang berakal dewasa telah mencapai usia pubertas atau mencapai usia di mana dia secara sah mengucapkan seruan adzan pada siang hari, maka tugas pertama yang wajib baginya adalah mempelajari dua kalimat syahadat, memahaminya, dan mengerti artinya. Dia tidak diwajibkan untuk mencapai pemahaman tersebut melalui penelitian, perenungan, atau penyusunan bukti. Cukup baginya untuk mempercayai dan mengakui dengan tegas tanpa keraguan atau kebingungan batin. Ini bisa dicapai melalui pengikutan dan mendengar tanpa penelitian atau pembuktian. Rasulullah ﷺ sendiri telah cukup dengan percaya dan pengakuan dari para sahabat Arab tanpa memberikan bukti. Jika seseorang telah melakukan hal ini, maka dia telah memenuhi kewajiban untuk saat itu, dan ilmu yang diwajibkan (فرض عين) bagi dirinya pada saat itu adalah mempelajari dan memahami dua kalimat syahadat. Tidak ada kewajiban lebih lanjut setelah itu, karena jika dia meninggal setelah itu, dia akan meninggal dalam keadaan taat kepada Allah Azza wa Jalla, bukan dalam keadaan bermaksiat kepada-Nya. Kewajiban-kewajiban lainnya hanya dibutuhkan dalam situasi-situasi khusus dan tidaklah mutlak bagi setiap individu. Pembebasan dari kewajiban-kewajiban tersebut juga dapat dimungkinkan.


Kewajiban-kewajiban Khusus dan Variabel


Kewajiban-kewajiban yang dimaksud, seperti yang telah disebutkan, dapat terjadi dalam tiga bentuk: tindakan (fi'il), peninggalkan (tark), atau keyakinan (itaqad). Dalam situasi tertentu, kewajiban-kewajiban ini dapat mengemuka dalam salah satu dari tiga aspek ini.:


1. Kewajiban-kewajiban dalam Berbagai Situasi


Dalam konteks pelaksanaan kewajiban-kewajiban, terdapat pertimbangan yang harus diperhatikan berdasarkan situasi individu. Misalnya, jika seseorang hidup dari waktu fajar hingga waktu dzuhur, dan jika ia menunggu hingga waktu dzuhur untuk belajar, maka mungkin waktu belajarnya akan terpotong. Dalam hal ini, terdapat perdebatan apakah lebih baik bagi individu tersebut untuk mengutamakan belajar daripada waktu dzuhur, mengingat kewajiban belajar (فرض عين) juga penting. Namun, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa kewajiban belajar yang menjadi syarat pelaksanaan amal sebenarnya baru wajib setelah waktu dzuhur.


Demikian pula, dalam hal puasa, jika seseorang hidup hingga bulan Ramadan tiba, maka kewajiban belajar mengenai puasa (فرض عين) akan terjadi. Namun, waktunya adalah dari fajar hingga matahari terbenam, dengan syarat harus dipenuhi seperti niat dan menahan diri dari makan dan minum. Kewajiban ini akan tetap berlanjut hingga ia melihat hilal atau mendapatkan saksi sah. Jika dalam waktu tersebut ia memiliki harta, maka ia juga diwajibkan untuk mempelajari tentang zakat. Namun, kewajiban ini hanya berlaku pada saat tahun pajak Islam selesai, dan apabila ia hanya memiliki hewan unta, maka hanya belajar zakat untuk unta saja yang menjadi kewajiban baginya.


Penting untuk dicatat bahwa pada situasi berhaji, seseorang tidak diwajibkan untuk memulai belajar haji secara dini, meskipun pelaksanaannya dilakukan dengan santai. Namun, para ulama Islam harus memberitahunya bahwa haji adalah kewajiban walaupun tidak harus dilakukan secara mendesak. Jika kemudian ia memiliki tekad untuk melakukan haji, maka ia diwajibkan untuk mempelajari seluk-beluk haji, dan hanya sebatas rukun dan kewajiban utamanya saja yang diwajibkan, tanpa harus mempelajari sunnah-sunnahnya.


Referensi:

القشيري، أبو القاسم محمد بن أحمد. "الرسالة القشيرية في العلم المحمود والمذموم".



2.Tugas Peninggalkan dan Pengajarannya


Dalam hal peninggalkan (tark), seseorang diwajibkan untuk mempelajari ilmu pengetahuan yang sesuai dengan situasi yang terjadi. Hal ini bervariasi tergantung pada kondisi masing-masing individu. Misalnya, seseorang yang bisu tidak diwajibkan untuk mempelajari larangan berbicara, begitu juga seorang tunanetra tidak diwajibkan untuk mempelajari larangan melihat. Begitu juga, seorang yang hidup sebagai pengembara tidak diwajibkan untuk mempelajari larangan tinggal di suatu tempat. Kewajiban pengetahuan ini berkaitan dengan apa yang relevan dengan kondisi individu.


Ketika ada sesuatu yang diwajibkan untuk dihindari dan individu mengetahui bahwa ia akan terhindar darinya, maka tidak ada kewajiban untuk mempelajarinya. Namun, jika individu mengenakan sesuatu yang harus dihindari, maka ia wajib untuk diberi tahu, seperti jika dia memakai sutra, duduk di tempat terlarang, atau melihat sesuatu yang tidak halal. Ini harus diajarkan dan dijelaskan kepadanya. Jika ada sesuatu yang tidak berlaku pada individu, tetapi kemungkinan akan berlaku pada masa depan, seperti makan dan minum dalam budaya masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras atau daging babi, maka individu tersebut wajib untuk mempelajarinya dan diingatkan tentangnya.


Ini mencerminkan pendekatan fleksibel dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban agama berdasarkan situasi individu. Pemahaman ini menunjukkan perlunya pengetahuan yang relevan dengan kondisi hidup seseorang dan kepatuhan terhadap ajaran agama yang berlaku dalam situasi khusus.


Referensi:

القشيري، أبو القاسم محمد بن أحمد. "الرسالة القشيرية في العلم المحمود والمذموم".


3. Pemahaman Iman dan Amal Batin


Dalam hal keyakinan dan amal batin, seseorang wajib mempelajari mereka sesuai dengan pemahaman dan pikiran individu. Jika seseorang meragukan makna yang terkandung dalam kalimat syahadat, maka ia wajib mempelajari pengetahuan yang dapat menghilangkan keraguan tersebut. Namun, jika tidak pernah terlintas dalam pikirannya dan ia meninggal sebelum memiliki keyakinan yang bertentangan dengan keyakinan dasar Islam, seperti keyakinan bahwa Allah telah memiliki wujud fisik atau terlihat oleh mata manusia, maka ia akan dianggap meninggal dalam keadaan Islam.


Namun, pemahaman-pemahaman yang dapat mendorong individu untuk memiliki keyakinan tertentu mungkin terlintas dalam pikiran seseorang atau diperoleh dari orang-orang di sekitarnya. Jika seseorang tinggal di suatu tempat di mana pandangan-pandangan sesat tersebar luas, maka ia harus dilindungi dari pengaruh tersebut dengan memberikan pemahaman yang benar sejak awal. Jika seseorang diberikan informasi yang salah, maka ia harus berusaha untuk menghilangkan pemahaman yang salah itu dari hatinya, meskipun hal ini mungkin sulit.


Selain itu, jika seseorang hidup dalam lingkungan di mana praktik riba menjadi umum, ia harus mempelajari bagaimana menghindari riba meskipun itu adalah pekerjaannya sebagai pedagang. Pemahaman ini menunjukkan bahwa ilmu yang wajib dilakukan (فرض عين) adalah pengetahuan tentang bagaimana menjalankan amalan yang wajib, termasuk waktu pelaksanaannya. Jika seseorang memiliki pengetahuan tentang apa yang wajib dilakukan, kapan itu wajib dilakukan, dan bagaimana melakukannya, maka ia telah memahami ilmu yang wajib dilakukan (فرض عين).


Mengenai Akhirat dan Keyakinan


Rasulullah ﷺ pernah bersabda: "Tiga perkara yang menghancurkan: ketamakan yang diikuti, hawa nafsu yang ditaati, dan seseorang yang terlalu mengagumi dirinya sendiri." Tidak ada manusia yang terhindar dari tiga hal ini, dan sisa dari apa yang akan kita bahas mengenai keadaan hati yang tercela seperti kesombongan dan kekaguman terhadap diri sendiri serta hal-hal sejenisnya, semuanya berkaitan dengan tiga perkara merusak tersebut. Menghilangkan hal-hal ini merupakan kewajiban yang wajib dilakukan (فرض عين), dan hal ini hanya dapat dicapai melalui pemahaman batas-batasnya, penyebabnya, tanda-tandanya, dan cara mengobatinya. Jika seseorang tidak mengenali keburukan, maka ia bisa saja jatuh ke dalamnya. Pengobatannya adalah dengan menghadapi penyebab dengan kebalikannya. Namun, bagaimana mungkin seseorang mengobati sesuatu jika ia tidak mengenali penyebab dan pengaruhnya?


Banyak dari hal-hal yang telah kita sebutkan tentang perbuatan-perbuatan yang merusak ini merupakan kewajiban yang telah ditinggalkan oleh banyak orang, dikarenakan mereka terlalu sibuk dengan hal-hal yang kurang penting. Dalam hal ini, ada hal-hal yang sebaiknya disampaikan kepada mereka ketika mereka belum berpindah ke keyakinan yang lain. Salah satunya adalah iman kepada surga, neraka, hari kiamat, dan kebangkitan. Ini adalah kelanjutan dari kalimat syahadat. Setelah meyakini bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah Rasul Allah, seseorang seharusnya memahami pesan yang dibawanya: bahwa siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya akan mendapatkan surga, dan siapa yang melanggar akan mendapatkan neraka.


Dengan pemahaman ini, seseorang akan menemukan bahwa kepercayaan (علم العقيدة) adalah bagian yang tak terpisahkan dari keyakinan dan amal. Setiap individu dalam perjalanan hidupnya akan menghadapi berbagai situasi dan tantangan. Oleh karena itu, ia wajib mencari dan memahami ilmu yang diperlukan dalam keadaan khususnya. Melalui pemahaman ini, seseorang akan dapat mengikuti tuntunan agama dan menerapkan ajaran-Nya dalam kehidupan sehari-hari.


Komentar